Istilah CBU, CKD dan IKD adalah istilah yang sering dipakai dalam
importasi atas industri kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor
roda dua dan roda tiga (Pos HS 8711 dan HS 8703) atau roda empat (Sub
Pos HS 8701.20, Pos HS 8702, 8703, 8704 dan 8705). Definisi atau batasan
yang mengatur tentang barang dikategorikan dalam CBU, CKD atau IKD
adalah Menteri Perindustrian. Dalam tulisan ini istilah CBU, CKD dan CKD
yang berkaitan dengan industri kendaraan bermotor yang sudah diatur
dalam peraturan Menteri Perindustrian (275/MPP/KEP/6/1999).
CBU atau Completely Build Up adalah kendaraan bermotor dalam
keadaan utuh (rakitan dari luar negeri). Contohnya adalah Satria F CBU,
merupakan versi Satria F yang
merupakan ubahan langsung dari Suzuki Raider yang diproduksi di luar
negeri (dalam kasus Satria F ini adalah Thailand) atau Ferrari yang
secara utuh didatangkan langsung dari negara asalnya di Italia yang di
jual di Indonesia.
CKD atau Completely Knocked Down adalah kendaraan bermotor dalam
keadaan terurai sama sekali atau terbongkar menjadi bagian-bagian
termasuk perlengkapannya yang memiliki sifat utama kendaraan bermotor
yang bersangkutan. Contohnya adalah Satria F CKD, merupakan versi Satria
F yang
secara keseluruhan dirakit di dalam negeri .
IKD atau Incompletely Knocked Down adalah kendaraan bermotor
keadaan terurai tidak lengkap atau terbongkar menjadi bagian-bagian yang
tidak lengkap dan tidak memiliki sifat utama kendaraan bermotor yang
bersangkutan. Istilah IKD juga untuk komponen kendaraan bermotor, dimana
komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap atau
dalam keadaan terbongkar menjadi beberapa
sub-komponen dan tidak memiliki sifat utama komponen yang bersangkutan.
Kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan CKD
sekurang-kurangnya harus mengandung 4 (empat) komponen yaitu Motor
Penggerak, Transmisi, Gandar (Axle) dan Chassis dan/ atau Body.
Kendaraan bermotor roda dua dalam keadaan CKD sekurang-kurangnya harus
mengandung 4 (empat) komponen yaitu Motor
Penggerak dengan atau tanpa transmisi, Roda dan bagiannya, Rangka dan
Kemudi.
Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD dan IKD hanya dapat dirakit
(diproduksi) oleh perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor yang
telah mempunyai Izin Usaha Industri.
Versi CBU sama CKD sih sebenernya sama aja, cuman statusnya yg CBU full semotor2nya dirakit di thailand, kalo yg CKD "dipecah" dulu terus dirakit disini pake part yg sama semua. nah yg beda itu versi lokal buatan suzuki indonesia, part2nya udah kecampur sama part buatan indonesia dan udah ada elektric starternya, semntara yg versi CBU (dan ckd juga) ga ada electric starternya, jadi nyalain motornya murni pake engkol/kickstarter.
selain itu, fitur econo-normal-power mode di FU cbu ga ada, ini hubungannya bukan cuma di spidometer aja tapi juga fitur cdinya ada yg beda.
ukuran pilotjet-mainjet juga beda, selain itu bahan material untuk part jeroan mesin juga banyak yg beda, selain untuk mengirit ongkos produksi juga untuk menyesuaikan kondisi bahan bakar yg ada di indonesia, yg pasti kalo liat jeroan mesin kaya magnet, kruk-as, setang piston, dll ada perbedaan dari segi bahan da di beberapa part di fu cbu ada yg tulisan "cacing" alias tulisan bahasa thailandnya masih ada, kalo di fu lokal udah ga ada
tentang man yg lebih bagus, sebenernya sama aja sih, toh yg fu CBU juga kan ga ada yg keluaran baru, rata2 keluaran 2004, motor bekas dibanding motor baru ya susah bandinginnya bro, tergantung pemakaian dan perawatan si pemilik pertamanya hehe
mending beli fu baru dari dealer aja, dirawat dengan baik, pasti performanya terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar